DPR Desak Kementerian Desa PDTT Audit Kriteria Desa Tertinggal
10-02-2015 /
KOMISI V
Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi segera melakukan audit dan menyusun kriteria yang jelas dalam menetapkan desa itu tertinggal atau tidak tertinggal.
"Daerah mana yang sudah lepas, atau belum kita bisa belajar disitu desa tertinggal,karena sudah ada 122 desa keluar dari desa tertinggal dan menyisahkan 50 desa tertinggal lagi yang mau kita entaskan,"ujarnya saat Raker dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar,di Gedung Nusantara, Rabu, (10/2).
Menurut Fary, Kementerian ini jangan membuat terlalu banyak macam program yang tidak jelas. "jadi kita minta hasil kajiannya dan nanti akan kita bawa ke daerah pemilihan kita, apa saja desa yang tertinggal di Dapil kita,"jelasnya.
Khusus program transmigrasi, Dia menambahkan, perlu dilakukan pemetaan mana saja titik lokasi baru. "Kita juga bisa mengecheck daerah transmigran baru itu, jadi kita perlu dapat pemetaannya,"katanya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, soal kriteria desa tertinggal sangat memungkinkan dikaji kembali desa mana saja yang tertinggal tersebut. "Misal saja Poso bisa dimasukkan pada desa pembinaan khusus atau tertentu jadi bisa lebih fokus menata daerah itu,"jelasnya.
Menurut Marwan, apabila ada usulan tambahan desa yang tidak berada dalam program kabupaten tertinggal silahkan saja disampaikan kepada Kementerian ini.
"Kita harapkan dapat segera di intervensi, untuk Wilayah Jakarta saja masih banyak desa yang memprihatinkan. minimal pada tahun 2015 kita akan memperjuangkan 5000 desa dahulu, sementara 17 ribu desa saya sudah sampaikan tambahan untuk dimasukkan didalam anggaran,"jelasnya. (Sugeng), foto : riska arinindya/parle/hr.